Desa Menjangan

Kec. Bojong
Kab. Pekalongan - Jawa Tengah

Artikel

Penguatan Kapasitas Hukum UMKM, Upaya Mahasiswa KKN-R Tim 53 Dukung Legalitas Usaha Desa Menjangan

Administrator

05 Februari 2026

70 Kali dibuka

Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler Tim 53 Universitas Diponegoro melaksanakan program sosial kemasyarakatan berupa penguatan kapasitas hukum bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Menjangan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan. Program ini difokuskan pada peningkatan pemahaman pelaku usaha mengenai aspek perizinan usaha dan perlindungan merek sebagai bagian penting dalam mendukung keberlanjutan dan legalitas usaha.

UMKM merupakan salah satu pilar utama perekonomian desa. Di Desa Menjangan, berbagai usaha mikro dan kecil tumbuh sebagai penopang ekonomi keluarga. Namun, masih banyak pelaku UMKM yang belum sepenuhnya memahami pentingnya legalitas usaha, baik dalam bentuk perizinan maupun perlindungan merek, sehingga berpotensi menghambat pengembangan usaha di masa depan.

Menanggapi kondisi tersebut, mahasiswa KKN-R Tim 53 Universitas Diponegoro, Kartika Ramadhanti Pratiwi, melaksanakan program penguatan kapasitas hukum UMKM Desa Menjangan. Program ini dirancang untuk memberikan edukasi dasar terkait aspek hukum usaha dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami oleh pelaku UMKM.

Dalam kegiatan ini, Kartika menyampaikan materi mengenai perizinan usaha dan perlindungan merek, termasuk manfaat legalitas usaha bagi keberlanjutan dan kepercayaan konsumen. Peserta juga diberikan penjelasan mengenai prosedur serta langkah-langkah dasar pengurusan perizinan usaha yang dapat dilakukan secara mandiri.

Selain penyampaian materi, kegiatan ini dilengkapi dengan sesi diskusi dan pendampingan. Pelaku UMKM diberikan kesempatan untuk bertanya terkait permasalahan yang dihadapi dalam pengurusan legalitas usaha, serta didampingi dalam memahami alur dan persyaratan yang diperlukan.

“Melalui program ini, kami berharap pelaku UMKM Desa Menjangan dapat lebih memahami pentingnya perizinan usaha dan perlindungan merek. Legalitas usaha menjadi langkah awal agar UMKM dapat berkembang secara lebih aman dan berkelanjutan,” ujar Kartika.

Hasil dari kegiatan ini menunjukkan bahwa program berjalan dengan baik dan meningkatkan kesadaran serta pemahaman pelaku UMKM mengenai pentingnya aspek hukum usaha. Pelaku UMKM memperoleh pengetahuan awal untuk mengurus legalitas usaha secara mandiri sebagai bagian dari pengembangan usaha ke depan.

Melalui program penguatan kapasitas hukum UMKM, mahasiswa KKN-R Tim 53 Universitas Diponegoro berharap dapat berkontribusi dalam mendukung UMKM Desa Menjangan agar lebih siap bersaing, tertib secara hukum, dan berkelanjutan. 

Komentar yang terbit pada artikel "Penguatan Kapasitas Hukum UMKM, Upaya Mahasiswa KKN-R Tim 53 Dukung Legalitas Usaha Desa Menjangan"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Pj. Kepala Desa

ZAENAL ABIDIN

Sekretaris

TAUFIK AKBAR

Kaur Umum dan Perencanaan

ACHMAT YUSUF

Kaur Keuangan

MARI'IN

Kasi Kesra dan Pelayanan

SYAMSUL HADI

Kasi Pemerintahan

SUPRIYANTO

Kadus I

CHUMAROH

Kadus II

AWIWIN

Kadus III

RISBIYANTO

Kadus IV

AMAT RAHWONO

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Menjangan

Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah

Sinergi Program

Komentar

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:70
Kemarin:67
Total:6.479
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.231
Browser:Mozilla 5.0

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-6.964381817569616
Longitude:109.61850993583438

Desa Menjangan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa