Artikel
Penguatan Kapasitas Hukum UMKM, Upaya Mahasiswa KKN-R Tim 53 Dukung Legalitas Usaha Desa Menjangan
Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler Tim 53 Universitas Diponegoro melaksanakan program sosial kemasyarakatan berupa penguatan kapasitas hukum bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Menjangan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan. Program ini difokuskan pada peningkatan pemahaman pelaku usaha mengenai aspek perizinan usaha dan perlindungan merek sebagai bagian penting dalam mendukung keberlanjutan dan legalitas usaha.
UMKM merupakan salah satu pilar utama perekonomian desa. Di Desa Menjangan, berbagai usaha mikro dan kecil tumbuh sebagai penopang ekonomi keluarga. Namun, masih banyak pelaku UMKM yang belum sepenuhnya memahami pentingnya legalitas usaha, baik dalam bentuk perizinan maupun perlindungan merek, sehingga berpotensi menghambat pengembangan usaha di masa depan.
Menanggapi kondisi tersebut, mahasiswa KKN-R Tim 53 Universitas Diponegoro, Kartika Ramadhanti Pratiwi, melaksanakan program penguatan kapasitas hukum UMKM Desa Menjangan. Program ini dirancang untuk memberikan edukasi dasar terkait aspek hukum usaha dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami oleh pelaku UMKM.
Dalam kegiatan ini, Kartika menyampaikan materi mengenai perizinan usaha dan perlindungan merek, termasuk manfaat legalitas usaha bagi keberlanjutan dan kepercayaan konsumen. Peserta juga diberikan penjelasan mengenai prosedur serta langkah-langkah dasar pengurusan perizinan usaha yang dapat dilakukan secara mandiri.
Selain penyampaian materi, kegiatan ini dilengkapi dengan sesi diskusi dan pendampingan. Pelaku UMKM diberikan kesempatan untuk bertanya terkait permasalahan yang dihadapi dalam pengurusan legalitas usaha, serta didampingi dalam memahami alur dan persyaratan yang diperlukan.
“Melalui program ini, kami berharap pelaku UMKM Desa Menjangan dapat lebih memahami pentingnya perizinan usaha dan perlindungan merek. Legalitas usaha menjadi langkah awal agar UMKM dapat berkembang secara lebih aman dan berkelanjutan,” ujar Kartika.
Hasil dari kegiatan ini menunjukkan bahwa program berjalan dengan baik dan meningkatkan kesadaran serta pemahaman pelaku UMKM mengenai pentingnya aspek hukum usaha. Pelaku UMKM memperoleh pengetahuan awal untuk mengurus legalitas usaha secara mandiri sebagai bagian dari pengembangan usaha ke depan.
Melalui program penguatan kapasitas hukum UMKM, mahasiswa KKN-R Tim 53 Universitas Diponegoro berharap dapat berkontribusi dalam mendukung UMKM Desa Menjangan agar lebih siap bersaing, tertib secara hukum, dan berkelanjutan.
Libur dan Cuti Bersama
Rapat Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026 Desa Menjangan
Pendampingan Digitalisasi UMKM, Peran Mahasiswa KKN-R Tim 53 Dorong Daya Saing Usaha Konveksi Desa Menjangan
Edukasi Origami, Inisiatif Mahasiswa KKN-R Tim 53 Latih Motorik dan Kreativitas Anak Desa Menjangan
Edukasi Pengelolaan Keuangan Rumah Tangga, Peran Mahasiswa KKN-R Tim 53 Dorong Kemandirian Ekonomi Keluarga
Modul Rocket Stove, Inisiatif Mahasiswa KKN-R Tim 53 Dukung Pemanfaatan Alat yang Aman dan Berkelanjutan
sertijab Ketua RT dan RW Desa Menjangan Masa Bhakti 2025 - 2030
Malam Tirakatan HUT RI ke-80 di Desa Menjangan, Bojong, Kabupaten Pekalongan
Penyaluran Bantuan Beras Bulog
Redesign Aula Balai Desa Menjangan, Gagasan Mahasiswa KKN-R Tim 53 untuk Ruang Publik yang Lebih Representatif
Hari Pahlawan Nasional
Infografis Perencanaan Wilayah, Kontribusi Mahasiswa KKN-R Tim 53 dalam Membaca Potensi Desa Menjangan
Karnaval Desa Menjangan

